Syariah-Kepatuhan
Fatwa
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Pandangan Syariah Islam tentang pembentukan jaringan “HAQQ Chain” dan penerbitan mata uangnya sendiri “Islamic Coin”
Alhamdulillah. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, dan seluruh sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan niat baik hingga hari kiamat, dan kemudian:
Otoritas Syariah yang dibentuk dengan tujuan memberikan pandangan Islam yang sah dalam membangun platform “HAQQ Chain” (“Platform”) dan menerbitkan mata uangnya yang dikenal sebagai “Islamic Coin”, telah mengadakan sejumlah pertemuan hingga 22/01/2022 (19/06/1443 Hijriah), untuk meninjau White Paper of The Platform yang merupakan White Paper dalam bahasa Arab dan Inggris yang mencantumkan fitur-fitur berbasis blockchain Platform, kerangka teknis yang digunakan untuk memprogram platform “Haqq Chain”, tujuannya Platform dan mekanisme yang digunakan untuk menerbitkan dan mendistribusikan mata uangnya “Islamic Coin”, serta informasi tentang Dana Abadi DAO Evergreen yang akan didirikan di Platform.
Setelah meninjau presentasi rinci alur kerja platform oleh administratornya, dan jawaban mereka terhadap pertanyaan Otoritas mengenai masalah ini, yang mencakup hal-hal berikut:
- Platform HAQQ Chain akan dibangun menggunakan kerangka teknis yang terkenal di bidang blockchain, yaitu kerangka teknis Cosmos.
- Platform ini akan beroperasi berdasarkan “Proof of ownership” untuk penambangan, sehingga pengguna membekukan beberapa mata uang mereka untuk mendapatkan Otoritas penambangan sesuai dengan kriteria tertentu. Metode ini lebih hemat energi dibandingkan metode penambangan tradisional berdasarkan “Proof of work”.
- Bahwa mata uang utama yang digunakan dalam platform “Haqq Chain” adalah mata uang “Islamic Coin”, dan persentase tertentu dari mata uang tersebut akan diterbitkan secara eksklusif untuk sejumlah pembeli terbatas.
- 10% mata uang yang diterbitkan di platform akan secara otomatis dikonversi ke Dana Abadi DAO Evergreen (Entitas terdesentralisasi independen), yang merupakan dana cryptocurrency abadi yang berinvestasi dalam proyek-proyek yang melayani komunitas Islam Internasional dan tunduk pada keputusan yang dipilih. oleh para penambang platform HAQQ Chain.
Setelah meninjau secara menyeluruh struktur platform dan kertas putih, dan apa yang telah ditunjukkan kepada Otoritas dari teknologi blockchain dan kerangka teknis yang digunakan dalam pemrograman platform “Haqq Chain” yang merupakan teknologi yang aman dan teruji melalui mana transaksi keuangan dilakukan. dilakukan dan dana pengguna dilindungi. Setelah dicermati jenis-jenis mata uang yang ada saat ini, yang terangkum dalam jenis-jenis berikut ini:
- Mata uang yang tidak memiliki tujuan khusus di balik penerbitannya selain sebagai penyimpan nilai dan memiliki harga, dimana pelanggan bertujuan untuk menabung, menggunakannya dalam pembelian dan pemesanan, mendapatkan gaji dan membayar pajak dengan menggunakan mata uang tersebut di sejumlah negara.
- Mata uang yang diterbitkan dengan tujuan untuk digunakan pada produk tertentu atau pada platform tertentu, sehingga merupakan mata uang resmi yang dapat digunakan untuk mengevaluasi dan membeli layanan dan produk yang disediakan pada platform tersebut. Beberapa mata uang ini bisa menjadi terkenal dan mengalami peningkatan permintaan sehingga bisa memiliki ciri-ciri tipe 1 juga.
- Mata uang yang diterbitkan terhadap aset keuangan lain, seperti emas, dolar, euro, dll. sehingga nilai mata uang tersebut sama dengan nilai aset keuangan yang menjadi dasar penerbitannya.
- Non-Fungible Tokens, biasanya disimbolkan dengan NFT. Ini adalah mata uang yang melambangkan kepemilikan NFT atas aset, gambar, atau properti tertentu, di mana pemilik mata uang tersebut adalah pemilik aset, gambar, atau properti terkait.
Otoritas telah melihat bahwa keempat jenis mata uang ini dianggap sebagai aset keuangan signifikan yang nilainya berubah seiring dengan perubahan penawaran dan permintaan, dan bahwa masing-masing mata uang ini memiliki ketentuan sahnya sendiri, yang tidak tunduk pada pertimbangan Otoritas, dan bahwa “ Mata uang Islamic Coin” termasuk dalam jenis kedua yang disebutkan di atas, dan pertimbangan Otoritas Syariah hanya terbatas pada mata uang “Islamic Coin” tanpa memperhatikan mata uang lainnya.
Setelah mempelajari, mempertimbangkan dan berdiskusi, Otoritas memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama: Tidak ada keberatan untuk mendirikan Platform “Haqq Chain” dan menerbitkan “Islamic Coin” berdasarkan langkah-langkah berikut:
- Islamic Coin adalah aset keuangan yang dapat diperdagangkan dengan cara jual beli dan diganti dengan jasa dan barang yang sah dan dianggap sebagai uang pemiliknya yang tidak boleh diambil, dan Zakat harus dibayarkan oleh pemiliknya setelah pembelian atau setelah penambangan dan kepemilikan. sesuai dengan syarat dan takaran zakat.
- Untuk memeriksa kode perangkat lunak yang digunakan untuk membangun platform “Haqq Chain” di perusahaan audit perangkat lunak terakreditasi, untuk memastikan integritas platform dan kemampuannya untuk melindungi dana pelanggannya.
- Menunjuk komite Otoritas untuk Dana Abadi DAO Evergreen untuk memastikan keamanan aktivitas Dana tersebut.
Kedua: Otoritas menegaskan bahwa pandangan ini khusus untuk white paper, yang mencakup rincian pendirian Platform “Haqq Chain”, penerbitan mata uang “Islamic Coin” dan pembentukan “Dana Abadi DAO Evergreen” tidak termasuk produk dan smart contract lainnya. untuk dibangun pada platform tersebut, dan bahwa Otoritas terkait harus memastikan bahwa platform ini didirikan sesuai dengan pendapat Syariah Islam, dan bahwa entitas tersebut harus mendapatkan persetujuan Otoritas Syariah untuk produk dan smart contract baru sebelum meluncurkannya.
Ketiga: Pendapat ini menyangkut aspek keabsahan, dan Otoritas tidak menyatakan pendapat mengenai aspek hukum, kelayakan ekonomi, atau penerimaan otoritas kehakiman terhadap pandangan ini, dan pihak-pihak yang berkepentingan bertanggung jawab untuk memverifikasi aspek-aspek tersebut.
Keempat: Otoritas memperingatkan bahwa berinvestasi dalam produk mata uang kripto hanya cocok untuk investor yang memenuhi syarat, karena risiko yang ada, dan memerlukan keahlian, tindak lanjut, dan pengetahuan akurat tentang produk ini, dan mereka yang menangani produk ini harus kaya secara finansial dan memiliki surplus. memenuhi kebutuhan dasar mereka dan memiliki akses ke teknologi kompleks yang menjadi dasar mata uang kripto dan sejenisnya.
Otoritas merekomendasikan penunjukan peninjau forensik independen untuk memverifikasi kepatuhan platform terhadap langkah-langkah yang terkandung dalam dokumen ini dan lampirannya.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam; dan semoga miliknya berkah dan damai sejahtera Nabi kita Muhammad dan di atas segalanya Keluarga dan Sahabatnya.
Dewan Syariah Islamic Coin
Landasan Investasi Halal
Memulai perjalanan kamu dengan Islamic Coin, kamu akan menemukan 'Dasar-Dasar Investasi Halal' terjalin dalam operasi kami. Kami menyelaraskan tradisi Islam dengan keuangan modern, memastikan kamu terlibat dengan platform yang memadukan etos abadi dengan dinamisme era digital.